Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

BRIEF.ID – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (11/3/2025), di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, setibanya  dari Hong Kong.  Duterte tiba di Filipina pukul 9:20 pagi waktu setempat,  menggunakan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hong Kong.

Penangkapan  dilakukan berdasarkan surat perintah  Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye anti-narkoba yang dilancarkan selama masa kepresidenannya.

Seperti diberitakan The Wall Street Journal, selama menjabat sebagai presiden dari 2016 hingga 2022, Duterte melancarkan perang terhadap narkoba yang kontroversial,  mengakibatkan ribuan kematian. Data resmi menunjukkan sekitar 6.200 orang tewas dalam operasi anti-narkoba, sementara kelompok hak asasi manusia memperkirakan jumlah korban mencapai lebih dari 12.000.  

Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum internasional terhadap mantan kepala negara yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Duterte saat ini berada dalam tahanan di markas besar Angkatan Udara Filipina di Manila, menunggu proses hukum selanjutnya

Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Filipina, surat penangkapan itu diterima Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dari ICC pada Selasa pagi.

Setibanya di Bandara, kata PCO, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan pemberitahuan resmi ICC yang mengonfirmasi surat penangkapan untuk mantan Presiden Filipina itu.

PCO meyakinkan masyarakat bahwa pria berusia 79 tahun itu dalam kondisi sehat dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Mantan Presiden (Duterte) bersama timnya dalam kondisi sehat dan sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter untuk memastikan kesehatannya,” kata PCO.

Petugas Kepolisian Filipina yang menjalankan surat perintah penangkapan tersebut juga dilengkapi dengan kamera tubuh guna memastikan transparansi selama operasi penangkapan berlangsung, katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Filipina mengatakan  tidak akan bekerja sama dengan investigasi ICC dalam kasus yang menyeret Duterte. Namun, pemerintah Filipina menggarisbawahi bahwa pihaknya berkewajiban untuk bertindak mematuhi Interpol. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1.928.000 di Akhir Pekan

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Trump Usulkan Pemotongan Tarif Impor hingga 80% Menjelang Perundingan Dagang AS-Tiongkok

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengusulkan...

Mahendra Siregar: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa bulan...

Nawakara Ajak Anak Jadi Pahlawan Keamanan dan Lingkungan

BRIEF.ID - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas),...