BRIEF.ID — Pemerintah terus memperluas pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang persoalan sampah di perkotaan. Setelah kawasan Bandung Raya, kini giliran Manado yang disiapkan untuk memiliki fasilitas serupa.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA) sekaligus mengubah sampah menjadi sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pendekatan berbasis teknologi seperti PSEL menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya volume sampah di berbagai daerah.
“Pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan TPA. Kita harus beralih ke sistem yang mampu mengolah sampah secara modern dan menghasilkan energi,” tutur Hanif dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/4).
Menurutnya, pembangunan PSEL ini tidak hanya berfungsi mengurangi timbunan sampah, tetapi juga berkontribusi pada penyediaan energi bersih serta mendorong ekonomi sirkular di daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup melihat bahwa pola kolaborasi lintas daerah seperti yang diterapkan di Bandung Raya dapat menjadi model untuk wilayah lain, termasuk Manado. Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan sampah dilakukan secara regional agar lebih efisien dan terintegrasi.
Selain itu, proyek PSEL juga diharapkan mampu menjawab persoalan klasik seperti keterbatasan lahan TPA dan rendahnya tingkat pengelolaan sampah di banyak kota besar.
Pemerintah optimistis, dengan dukungan regulasi dan kerja sama antara pusat dan daerah, pembangunan fasilitas ini dapat mempercepat target nasional dalam pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Transformasi ini bukan hanya soal mengurangi sampah, tapi juga bagaimana menjadikannya sumber daya yang bernilai,” katanya.
Ke depan, Manado diharapkan menjadi salah satu contoh kota yang berhasil mengubah tantangan sampah menjadi peluang energi berkelanjutan, mengikuti jejak wilayah lain yang lebih dulu mengembangkan PSEL.
Seperti diketahui, permasalahan sampah di Indonesia terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Banyak daerah menghadapi kondisi TPA yang sudah melebihi kapasitas, bahkan tidak sedikit yang memicu pencemaran lingkungan.
Selama ini, sebagian besar sampah masih berakhir di TPA dengan metode open dumping atau penimbunan terbuka. Pola ini dinilai tidak lagi relevan karena berisiko menimbulkan emisi gas rumah kaca, pencemaran air tanah, serta gangguan kesehatan masyarakat.
Pemerintah pun mendorong perubahan paradigma dari “kumpul-angkut-buang” menjadi pengelolaan berbasis teknologi dan pemanfaatan energi.
Dalam konteks ini, PSEL hadir sebagai solusi yang mengintegrasikan pengolahan sampah dengan produksi listrik melalui proses termal maupun teknologi lainnya. (ayb)


