BRIEF.ID – Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Pokoknya, saya pada hari Rabu (29/3/2023) akan datang. Nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud pada dalam acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Ia mengaku diundang DPR RI untuk menghadiri rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3/2023). “Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut.
“Enggak apa-apa, bagus dilaporkan,” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan DPR RI terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak. Sebab pemerintah tidak berada di bawah DPR.
“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata dia.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), pada Selasa (28/3/2023).
“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Pada hari Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3/2023), Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang. (Antara)
No Comments