Mahfud: Perppu Cipta Kerja Sesuai Perintah MK

BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah disesuaikan dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu harus disesuaikan dengan sistem Omnibus Law yang telah disahkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja dalam rangka mengantisipasi krisis geo politik dan ekonomi global.

“Sekarang, kalau sudut prosedur sudah selesai. Sah. Bahwa ada yang mengatakan wah itu tidak semacam-macam. Itu bukan prosedur, tapi berbicara tentang materi,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Mahfud mempersilakan pihak-pihak yang mempersoalkan tentang materi Perppu 2/2022 untuk membicarakannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), karena bukan domain pemerintah.

“Nah, Kalau bicara materi nanti di DPR. Kalau prosedur tidak ada.
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis. Saudara bisa berpegang pada ahli hukum Tata Negara. Kalau dari sudut prosedur dan alasan sudah jelas. Pada bulan Februari dan Maret sudah mulai persidangan di DPR RI,” jelas dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu: Stabilitas Nasional Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meyatakan, ...

Pemprov DKI Siapkan Program Meriahkan Imlek, Ramadan, Idul Fitri, dan Nyepi

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  menyiapkan sejumlah...

Kemenkeu Setor Nama Calon Pansel OJK ke Presiden

BRIEF.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetor nama calon...

IHSG Tembus Level 8.200, Saham TLKM dan UNTR Aktif Diburu Investor

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...