Mahfud: Perppu Cipta Kerja Sesuai Perintah MK

BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sudah disesuaikan dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu harus disesuaikan dengan sistem Omnibus Law yang telah disahkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 tentang Cipta Kerja dalam rangka mengantisipasi krisis geo politik dan ekonomi global.

“Sekarang, kalau sudut prosedur sudah selesai. Sah. Bahwa ada yang mengatakan wah itu tidak semacam-macam. Itu bukan prosedur, tapi berbicara tentang materi,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Minggu (8/1/2023).

Mahfud mempersilakan pihak-pihak yang mempersoalkan tentang materi Perppu 2/2022 untuk membicarakannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), karena bukan domain pemerintah.

“Nah, Kalau bicara materi nanti di DPR. Kalau prosedur tidak ada.
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis. Saudara bisa berpegang pada ahli hukum Tata Negara. Kalau dari sudut prosedur dan alasan sudah jelas. Pada bulan Februari dan Maret sudah mulai persidangan di DPR RI,” jelas dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Makin Terjepit, Dekati Level Rp17.000 per Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah makin terjepit dan...

IHSG Sesi I Sempat Tinggalkan Level 7.000, Harga Saham BCA di Bawah Rp6.500

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Menhaj Pastikan Keberangkatan Jamaah Haji Mulai 22 April 2026

BRIEF.ID – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan...

IHSG Diprediksi Berpotensi Melemah

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...