Mahfud: Pemerintah Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah terus berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang beberapa di antaranya mencakup layanan kesehatan gratis dalam bentuk Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) hingga beasiswa.

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengarah Tim PP HAM menyebutkan, program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat itu yang melibatkan 19 Kementerian/Lembaga (K/L), nantinya diumumkan langsung  Presiden  Joko Widodo (Jokowi) pada acara Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada  27 Juni 2023.

“Saya sebut beberapa contohnya saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lainlain,” kata Mahfud  saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Ia menyebutkan berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 K/L.

Mahfud menjelaskan upaya-upaya rehabilitasi dan kompensasi itu merupakan wujud penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya. (antara)

Penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial, lanjutnya, tetap berjalan untuk menindak para pelaku dan mengungkap kejahatan yang dilakukan pada masa lalu.

“Penyelesaian yang dilakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial,” kata Mahfud.

.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hilirisasi Sektor Pertanian Dorong Pertumbuhan Ekspor Nasional

BRIEF.ID - Hilirisasi sektor pertanian sebagai strategi untuk mendorong...

DPR RI Minta Pemerintah Pembekuan TDPSE Tiktok Tidak Matikan Ekosistem UMKM

BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia...

Kemkomdigi Bekukan TDPSE, Tiktok Hormati Hukum dan Regulasi di Indonesia

BRIEF.ID - TikTok Pte Ltd memberikan menanggapi serius keputusan...

Tiket Gelaran MotoGP Dipastikan Terjual Habis

BRIEF.ID – Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyatakan, penjualan...