Mahfud MD: Usulan Pemakzulan Gibran Sah

BRIEF.ID – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai, langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

“Menurut saya benar. Dan, itu lebih elegan ya karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi dengan kasak-kusuk yang tidak sehat, tapi dinyatakan secara resmi,” ujar Mahfud dalam podcast di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Kamis (12/6/2025).

Forum Purnawirawan TNI, pada 2-4 Juni 2025 telah mengirim surat kepada pimpinan DPR dan MPR mendesak institusi itu memulai proses pemakzulan terhadap Gibran. Tanda tangan sejumlah purnawirawan jenderal mendasari inisiatif itu.

Mereka menilai langkah pencalonan Gibran melalui putusan MK (Nomor 90/PUU‑XXI/2023) bermasalah, dan terdapat kekurangan aspek moral serta dugaan korupsi atau pelanggaran etika.

“Ada dasar argumen hukum yang kuat, terutama soal putusan MK bermasalah, dugaan korupsi keluarga, dan konteks perbuatan tercela. Namun prosesnya panjang dan sangat bergantung pada dinamika politik di DPR,” jelas Mahfud.

DPR telah menerima surat usulan tersebut, tetapi sejauh ini belum ada sidang komisi atau paripurna yang dijadwalkan. Pimpinan DPR dan MPR cenderung tidak menindaklanjuti. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jadi Sasaran Rudal Iran, Arab Saudi dan UEA Buka Akses Pangkalan Militer untuk Pasukan AS

BRIEF.ID - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA)...

Arus Balik Lebaran Meningkat, Polri Berlakukan One Way Nasional

BRIEF.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan One...

Pemerintahan dan Militer Iran di Bawah Kendali Motjaba Khamenei, Ancam Perang Berlanjut

BRIEF.ID - Pemerintahan dan Militer Iran diklaim berada di...

Bursa Wall Street Bergairah, Harga Minyak Turun Signifikan

BRIEF.ID - Pasar keuangan mengalami sedikit kelegaan, pada  Senin...