Mahfud: Hak Angket Ranah Partai Politik, Bukan Pasangan Calon

February 23, 2024

BRIEF.ID – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menyatakan bahwa hak angket adalah ranah partai politik (parpol) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia mengaku enggan mengomentari soal hak angket yang diusulkan pasangannya, calon presiden Ganjar Pranowo, mengenai penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

“Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan  pasangan calon  ya. Itu urusan partai,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Mahfud  mengatakan, tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.

“Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon. Kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah,” katanya.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama tim pemenangan di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar melalui keterangan tertulis, pada 19 Februari 2024.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sejauh ini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, untuk partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2, misalnya Partai Golkar dan Partai Demokrat, partai-partai di barisan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak usulan itu.

No Comments

    Leave a Reply