BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD menduga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menerima data valid terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena aksesnya dibatasi bawahannya.
Pernyataan ini diungkapkan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
“Dari keterangan Ibu Sri Mulyani tadi saya ingin jelaskan fakta, bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah,” jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui adanya data transaksi mencurigakan Rp189 triliun saat pertemuan bersama Kemenkeu dan PPATK. Setelah diperiksa lebih lanjut, data terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan di Direktorat Bea Cukai ada 15 entitas.
“Dua tahun tidak muncul, 2020 dikirim lagi tidak sampai ke Ibu Sri Mulyani, sehingga bertanya ketika kami kasih itu dan dijelaskan yang salah,” ujarnya.
Disebutkan, PPATK telah mengendus dugaan pencucian uang sejak 2017 dan melaporkannya ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai dan Irjen Kemenkeu.
Namun, laporan itu tidak pernah sampai ke tangan Sri Mulyani. Ia juga menegaskan agar tidak melibatkan Rafael Alun dalam kasus ini, karena terkait kasus yang berbeda. (kompastv)
No Comments