BRIEF.ID – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (Otsus) untuk Provinsi Aceh guna membangun bumi Serambi Mekah, jika memenangi Pilpres 2024 bersama Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo.
Hal itu ditegaskan Mahfud saat menjawab pertanyaan kenapa harus memilih pasangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 dalam acara Tabrak Prof! di Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Rabu (31/1/2024). Menurutnya, langkah strategis itu akan menjadi kebijakan jangka menengah jika dirinya dan Ganjar memenangkan kontestasi politik tahun ini
“Untuk politik yang jangka menengah, dua tahun yang akan datang (2027), dana otsusnya Aceh akan habis. Nanti kami (Ganjar-Mahfud) akan memperjuangkan dana otsus itu diperpanjang untuk pembangunan Aceh,” ujarnya menekankan.
Menurut dia ke depan jika Ganjar-Mahfud diamanahi memimpin negeri ini, kebijakan tersebut bisa diperkuat dengan menerbitkan peraturan presiden (Perpres). Namun jika tidak memungkinkan, maka pemerintahan Ganjar-Mahfud akan mendorong secepatnya perubahan Undang-Undang (UU) Otsus Aceh, karena waktunya dinilai masih cukup.
“Apalagi nantinya di UU tersebut hanya mengubah satu pasal. Seperti UU Otsus Papua,” katanya.
Profesor di bidang hukum itu mengatakan, saat hari pertama kampanye dirinya menjadikan Sabang di Provinsi Aceh sebagai tempat pertama untuk dikunjungi. Dia melihat infrastruktur di sana masih perlu diperbaiki.
Selain itu, Mahfud pun terenyuh melihat peran penting guru-guru agama di sana karena tugasnya untuk mendidik masyarakat. Hal-hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan bahwa dana otsus untuk Aceh perlu dipertahankan.
“Maka Pak Ganjar dan saya menawarkan nanti guru-guru agama termasuk marbot-marbot masjid diberikan honor yang cukuplah, agar hidupnya bisa sejahtera,” kata Mahfud.
Di sisi lain Mahfud juga mengungkapkan, ketika dirinya diminta menjadi cawapres Ganjar oleh partai pengusung, dia diberikan empat tugas utama yang berkaitan dengan pembangunan Aceh.
Pertama adalah penegakan hukum. Kedua, pemberantasan korupsi. Ketiga, penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM ), termasuk penyelesaian hukum pelanggaran HAM masa lalu.
“Dan yang keempat adalah membangun demokrasi yang substantif,” tegasnya.
No Comments