Logam Mulia Antam Anjlok Saat Harga Emas Dunia Melesat Sentuh Level US$5.400 per Troy Ounce

BRIEF.ID – Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk 9Antam) anjlok pada perdagangan hari ini, Selasa (3/3/2026), saat harga emas dunia justru melesat dan menyentuh level US$5.400 per troy ounce.

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam terpangkas Rp13.000 menjadi Rp1.122.000 per gram dari level sebelumnya Rp1.135.000 per gram.

Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga terkoreksi Rp13.000 menjadi Rp2.901.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.914.000 per gram.

Pelemahan harga emas Antam terjadi justru di saat harga emas dunia di pasar spot melanjutkan tren kenaikan sebesar 2,7% di level US$5.400 per troy ounce, pada sesi pagi perdagangan kawasan Asia.

Anjloknya harga emas Antam juga terjadi pada transaksi di Pegadaian hari ini, saat harga emas batangan produksi perusahaan lainnya, seperti UBS justru melonjak.

Investor atau pemegang emas Antam nampaknya mencoba mencairkan cuan atau keuntungan, mengingat tren kenaikan harga emas diprediksi masih terjadi seiring konflik geopolitik di Timur Tengah yang masih memanas.

Harga emas di pasar dunia naik signifikan sejak akhir pekan lalu, seiring serangan yang dilakukan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran, dan menewaskan Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran, Ayatollah Ali Khamenei.

Dalam 4 hari terakhir, harga emas naik berturut-turut, dengan total kenaikan sebesar 3,55% secara point-to-point. Kenaikan juga terjadi pada perak, yang melonjak 1,7% menjadi US$95,42 per troy ounce.

Sebagai aset safe haven atau paling aman di tengah ketidakpastian global, emas batangan menjadi incaran investor ritel dan bank sentral, untuk mengamankan portofolio investasi juga cadangan devisa.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (2/3/2026):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.611.500.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.122.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp6.184.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp9.251.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp15.385.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp30.715.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp76.662.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp153.245.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp306.412.000.
– Harga emas 250 gram: Rp765.765.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.531.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp3.062.600.000. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Hari Ini Bertahan di Level 8.000, Saham Batubara Melambung

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Tertekan ke Level Rp16.873 per Dolar AS Dipicu Kekhawatiran Lonjakan Defisit Fiskal

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah tertekan ke level...

Indeks Wall Street Ditutup Variatif

BRIEF.ID – Indeks di Wall Street ditutup variatif pada...

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 0,95 Miliar, Januari 2026

BRIEF.ID – Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan sebesar US$...