BRIEF.ID – Gelombang kecaman internasional kembali diarahkan kepada Israel setelah rencana pembangunan permukiman besar di Tepi Barat mendapat persetujuan dari otoritas setempat. Sedikitnya 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Kanada, Jepang, dan Australia, pada Kamis (21/8) mengeluarkan pernyataan bersama yang menentang proyek tersebut karena dianggap melanggar hukum internasional serta berpotensi memperburuk konflik di kawasan.
Kecaman muncul setelah Komite Perencanaan Tinggi Israel—lembaga yang mengawasi permukiman sipil di Yudea dan Samaria (sebutan Israel untuk Tepi Barat)—menyetujui pembangunan sekitar 3.400 unit rumah baru di wilayah Mevaseret Adumim atau yang dikenal dengan kawasan E1. Proyek itu akan menghubungkan Yerusalem dengan permukiman Maale Adumim, langkah yang dikhawatirkan akan memutus keterhubungan wilayah Palestina dan menghalangi terwujudnya solusi dua negara.
Para menteri luar negeri negara-negara di dunia dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Mereka mendesak pemerintah Israel untuk segera membatalkan rencana pembangunan permukiman tersebut.
“Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,” demikian isi pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Inggris, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara
Pembangunan tersebut dinilai tidak akan memberi manfaat bagi rakyat Israel. Justru, hal itu berisiko melemahkan keamanan, memicu kekerasan dan ketidakstabilan lebih lanjut, serta semakin menjauhkan tercapainya perdamaian.
Selain Inggris, daftar negara yang menandatangani dokumen tersebut mencakup Australia, Belgia, Kanada, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia.
Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga turut menyuarakan penolakannya. Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, pada Rabu (20/8) menegaskan bahwa setiap bentuk perluasan permukiman di wilayah pendudukan merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB,” ujar Dujarric dalam pernyataannya.
Rencana pembangunan di kawasan E1 telah lama menjadi isu sensitif dalam konflik Israel-Palestina. Lokasi tersebut dinilai strategis karena menghubungkan Yerusalem dengan blok permukiman besar, sekaligus berpotensi memutus akses geografis antara Tepi Barat bagian utara dan selatan.
Langkah Israel ini diperkirakan akan semakin memperumit upaya diplomatik internasional dalam mendorong solusi damai berbasis dua negara, yang selama bertahun-tahun didukung komunitas global sebagai jalan keluar paling realistis dari konflik berkepanjangan di wilayah tersebut. (ano)