BRIEF.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Senin (24/7/2023). Layanan dibuka untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.
Melalui akun media sosial Twitter @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini dibuka bervariasi ada yang mulai pukul 08.00 WIB dan 09.00 WIB. Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Lokasi perpanjangan SIM tersebar di wilayah:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata, Jalan Kalibata Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
- Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Kecamatan Cibodas pukul 08.00- 14.00 WIB;
- Ciledug di depan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB dan Kompleks Rukan Fresh Green Lake City Ketapang Cipondoh 09.00-12.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman GTown House 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru 08.00-13.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes bawah Bapenda 08.00-11.30 WIB;
- Cinere Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
No Comments