BRIEF.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2023).
Polda Metro Jaya melalui akun media sosial Twitter, @tmcpoldametro, menginformasikan layanan SIM Keliling (Simling) ini tersedia pada pukul 07.00-12.00 WIB.
Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan. (antara/nov)
No Comments