Layanan Perpanjangan SIM di Bundaran HI, Hari Ini

BRIEF.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar  layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)  Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2023).

Polda Metro Jaya melalui akun media sosial Twitter, @tmcpoldametro, menginformasikan layanan SIM Keliling (Simling) ini tersedia pada pukul 07.00-12.00 WIB.

Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan. (antara/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Berpotensi Bearish, Investor Dihimbau Waspada

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari...

Jadi Sasaran Rudal Iran, Arab Saudi dan UEA Buka Akses Pangkalan Militer untuk Pasukan AS

BRIEF.ID - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA)...

Arus Balik Lebaran Meningkat, Polri Berlakukan One Way Nasional

BRIEF.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan One...

Pemerintahan dan Militer Iran di Bawah Kendali Motjaba Khamenei, Ancam Perang Berlanjut

BRIEF.ID - Pemerintahan dan Militer Iran diklaim berada di...