Larangan Penggunaan TikTok di Berbagai Negara

BRIEF.ID – Sejumlah negara telah melarang atau membatasi penggunaan platform TikTok karena berbagai alasan, termasuk kekhawatiran tentang keamanan data, pengaruh terhadap generasi muda, dan stabilitas sosial.

Pada  19 Januari 2025, pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan larangan total terhadap penggunaan platform TikTok, menghapusnya dari Apple Store dan Google Store.

Dikutip dari AP News, kebijakan ini ditempuh Pemerintah AS  karena kekhawatiran mengenai keamanan data dan hubungan dengan pemerintah Tiongkok.

Seperti diberitakan Antara,  negara-negara yang melarang penggunaan TikTok adalah sebagai berikut:

1. India

Pada Juni 2020, India memblokir TikTok bersama dengan 58 aplikasi asal Tiongkok lainnya, dengan alasan ancaman terhadap kedaulatan dan integritas negara, serta keamanan data.

2. Afganistan

Pemerintah Taliban melarang TikTok pada April 2022, dengan alasan aplikasi tersebut menyesatkan generasi muda.

3. Albania

Pada Desember 2022, Albania mengumumkan larangan TikTok selama satu tahun setelah seorang anak berusia 14 tahun tewas ditusuk oleh teman sekelasnya, yang dipicu oleh pertikaian di platform tersebut.

4. Yordania

Pada Desember 2022, Yordania melarang TikTok setelah seorang petugas polisi tewas dalam bentrokan dengan pengunjuk rasa terkait kenaikan harga bahan bakar. Pemerintah menyatakan bahwa larangan ini bersifat sementara karena TikTok gagal menangani unggahan yang memicu kekerasan dan kekacauan.

5. Kirgizstan

Pada Agustus 2023, Kirgizstan melarang TikTok dengan alasan dampak buruknya terhadap kesehatan mental anak-anak di negaranya akibat mengkonsumsi konten yang ada pada TikTok.

6. Nepal

Negara ini mulai melarang TikTok pada November 2023 bagi seluruh warga negaranya, dengan alasan aplikasi ini mengganggu harmoni sosial dan hubungan baik yang ada di masyarakat.

7. Senegal

Pada Agustus 2023, Senegal memberlakukan larangan setelah seorang kandidat oposisi ditangkap dan dituduh menggunakan TikTok untuk menyebarkan pesan-pesan subversif dan penuh kebencian yang dianggap mengancam stabilitas negara.

8. Somalia

Pada Agustus 2023, pemerintah Somalia melarang TikTok, Telegram, dan situs taruhan online 1XBet untuk membatasi penyebaran konten tidak senonoh dan propaganda.

9. Uzbekistan

Uzbekistan melarang TikTok pada Juli 2021 karena aplikasi itu dianggap tidak mematuhi undang-undang perlindungan data pribadi di negara itu.

Selain itu, beberapa negara menerapkan larangan parsial terhadap TikTok, khususnya pada perangkat kerja pegawai pemerintah atau perangkat resmi lainnya.

Negara-negara itu adalah Inggris, Amerika Serikat, Australia, Austria, Belgia, Kanada, Denmark, Estonia, Prancis, Malta, Belanda, Latvia, Irlandia, Selandia Baru, Norwegia, hingga Taiwan. Institusi Uni Eropa juga melarang karyawannya menggunakan TikTok dengan alasan yang sama, yaitu keamanan dan privasi data.

Kebijakan  ini diambil  negara-negara tersebut untuk melindungi keamanan data, stabilitas sosial, dan kesehatan mental masyarakat. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Melawat ke India dan Malaysia

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto  melakukan kunjungan kenegaraan ke...

Januari – November 2024, Nilai Ekspor Produk Furnitur dan Kerajinan Indonesia US$ 2,22 Miliar

BRIEF.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan, nilai...

Presiden Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih, 6 Februari 2025

BRIEF.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya...

100 Hari Pemerintahan Prabowo, Indef Soroti Penghapusan Tagihan Kredit UMKM dan Makan Bergizi Gratis

BRIEF.ID - Institute for Development of Economics and Finance...