BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta tiga penjabat (pj) gubernur daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah menjaga stabilitas politik dan pemerintahan selama bertugas.
“Saya sudah komunikasi sama mereka. Saya sudah sampaikan banyak. Satu adalah stabilitas politik dan pemerintahan, nomor satu,” ujar Tito kepada wartawan usai meresmikan tiga
provinsi baru itu dan melantik tiga penjabat gubernur DOB tersebut di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Mendagri menyatakan, stabilitas politik dan pemerintahan penting untuk dijaga agar pembangunan daerah Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Tengah dapat berjalan baik dan optimal.
“Kita lihat Afghanistan dan Ukraina, sumber dayanya hebat. Akan tetapi, kalau politik dan pemerintahannya terjadi kekacauan, ‘kan enggak bisa bekerja,” ujar Tito.
Sebelumnya, Tito telah melantik secara resmi tiga penjabat gubernur provinsi-provinsi baru di Papua. Mereka adalah Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, dan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah.
Terkait latar belakang profesi ketiga penjabat gubernur tersebut, Apolo sempat menjabat sebagai Rektor Universitas Cendrawasih Papua, Nikolaus sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Ribka sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua. Bahkan, ia sempat menjabat Penjabat Bupati Yalimo, Papua.
Sebelum dilantik menjadi penjabat gubernur, ketiganya resmi dilantik menjadi staf ahli Mendagri. Apolo adalah Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Nikolaus sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung, serta Ribka menjabat Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Menurut Tito, pelantikan ketiga penjabat gubernur itu sebagai staf ahli Mendagri ditujukan agar mereka memenuhi syarat menjadi penjabat gubernur, yakni berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
“Untuk menjadi penjabat gubernur itu, undang-undang menyatakan harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya, eselon 1 struktural, fungsional pun enggak boleh, seperti Pak Apolo.
Rektor itu fungsional jabatannya, makanya beliau ditarik untuk memenuhi syarat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, eselon 1 struktural. Staf ahli menteri itu adalah eselon 1 struktural dan itu dilaksanakan dengan keppres,” jelas Tito. (Antara)
No Comments