Kuota Jemaah Haji Indonesia Berjumlah 221 Ribu Orang

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang  penyelenggaraan ibadah haji, untuk musim haji 1446 H/2025 Masehi. Penandatanganan MoU dilakukan  Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Jumat (17/1/2025), disebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan, kuota jemaah haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221 ribu orang. Sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan  tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya,  tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, setara dengan 1% dari total kuota jemaah haji Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dan mengupayakan dialog strategis dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota petugas haji.

Demi mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib, serta dalam rangka perlindungan WNI, khususnya jemaah haji Indonesia, KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia bagi jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi  pemerintah Arab Saudi, yaitu Haji mujamalah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi yang seluruh pengelolaannya dilakukan  pemerintah Arab Saudi.

Haji furodah yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji, yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji ini dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk oleh Kerajaan Arab Saudi.

Haji dakhili (haji dalam negeri) yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk.

Selain dari mekanisme itu, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/illegal, berpotensi membahayakan keselamatan, serta mendapatkan sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi.

KJRI Jeddah juga mengimbau agar jemaah haji Indonesia melaksanakan persyaratan keamanan yang terdapat dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025M, yaitu:

  • 1. Mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi;
  • 2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair;
  • 3. Totalitas dalam menjalankan ibadah;
  • 4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi;
  • 5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan;
  • 6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian, dan menggunakannya di media sosial;
  • 7. Tidak mempolitisasi musim haji. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Beri Sinyal Rombak Kabinet Merah Putih

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto memberi  sinyal positif untuk...

Wamenkeu Thomas Djiwandono Ucapkan Sumpah Sebagai ADK Otoritas Jasa Keuangan

BRIEF.ID - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono...

Pastikan Tidak Ada Antrean Pembeli, Dasco Cek Pangkalan Penjualan LPG 3 Kg di Jakarta

BRIEF.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad...

IHSG Merosot ke Level 6.900, Investor Asing Lanjut Lepas Saham

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...