Kuasa Hukum David Ozora Berharap AG Divonis Maksimal

BRIEF.ID – Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraini berharap hakim yang mengadili perkara dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap AG. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut empat tahun penjara.

“Kami berharap dalam vonis hakim yang mengadili perkara ini dapat lebih maksimal daripada tuntutan JPU, yang lebih melihat kerusakan dan kehancuran yang dialami atas anak korban. Terlebih tidak ada penyesalan dari pelaku anak, dimana hal ini dapat dilihat ketika pelaku anak memberikan keterangan dipersidangan masih tidak jujur,” kata Mellissa melalui keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).

Mellisa mengungkapkan bahwa pada Rabu (5/4/2023) JPU dalam tuntutannya menyatakan AG terbukti bersalah dan dituntut 4 tahun penjara.

JPU, lanjutnya, menyampaikan ada 10 kesimpulan analisa fakta terkait kesalahan dari pelaku anak ini, sehingga unsur pasal 355 jo 55 KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Meskipun ternyata dalam penerapan pasal ini setelah dikaji lebih dalam tidak ada pengurangan/peringanan selain terkait pidana anak yang dikurang setengah dari ancaman orang dewasa sehingga semestinya atas pelaku dapat dituntut lebih tinggi.

“Terlebih seluruh kesimpulan JPU dalam tuntutan menunjukkan tidak ada unsur pemaaf dan pembenar,” ujarnya.

Menurut Mellisa, pelaku anak berusia 15 tahun dan masa depan nya masih panjang sehingga kuasa hukum meminta hakim memutuskan pelaku anak diputus bebas.

“Lalu bagaimana dengan masa depan David yang sudah direnggut oleh pelaku ini? Anak korban juga masih muda, akibat perbuatan pelaku anak dan juga pelaku lain, masa depan David menjadi rusak dan hancur,” tegasnya.

Disebutkan bahwa saat ini mengenal warna saja David belum bisa.

“Jangankan bernyanyi, suara saja dia belum ada. Jangankan memikirkan cita-cita dan bersekolah, melangkahkan kaki saja masih sulit,” kata dia.

Sebagai kuasa hukum David, Mellisa telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menyerahkan kepada hakim tunggal rekam medis anak korban David untuk memperkuat bukti bahwa David mengalami cedera otak berat.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapan Padel Open 2025 Diselenggarakan di Jakarta, Fasilitasi Perkembangan Pemain Padel

BRIEF.id - Turnamen Kapan Padel Open 2025 akan berlangsung...

Puan Maharani: Keselamatan Wisatawan Harus Jadi Prioritas Utama

BRIEF.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa...

Daftar 10 Saham Favorit Investor Asing di Semester I 2025, Ada BRIS

BRIEF.ID - Ketidakpastian global menjadi sentimen negatif bagi pasar...

BI Beri Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Acuan Bisa Berlanjut

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) memberikan sinyal pemangkasan suku...