BRIEF.ID – Selama 10 tahun jemaat GPIB Taman Harapan, Cawang, Jakarta Timur tergusur dari tempatnya beribadah di Rumah Gereja Maranatha (RGM) yang notabene adalah miliknya.
Penantian panjang itu, kini berbuah manis. Berikut kronologis kasus Gedung Gereja GPIB Jemaat Taman Harapan yang dikuasai Pendeta GABK, Helmy Sherly Wattimury Tetelepta, hingga dapat diambil alih MS GPIB pada 21 Februari 2024:
TAHAP I: Pelembagaan dan Pembangunan
1. Jemaat GPIB “Taman Harapan” di DKI Jakarta dilembagakan pada 25 Agustus 2002, memiliki gedung Gereja yang terletak di Jalan Budhi Nomor 10, Cawang, Jakarta Timur.
2. Saat dilembagakan, Gedung Gereja GPIB Jemaat “Taman Harapan” yang dinamakan Rumah Gereja Maranatha (RGM) berukuran 10 X 12 meter per segi (1,5 lantai) memiliki kapasitas sekitar 140 orang. Sampai saat ini.
3. Sidang Majelis Jemaat Triwulan I dan II Tahun 2005-2006 memutuskan dilakukan renovasi untuk penambahan daya tampung seiring meningkatnya kehadiran jemaat. Saat itu, warga Jemaat yang terdaftar sebanyak 290 Kepala Keluarga (KK).
4. Untuk renovasi, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 447.500.000, dengan pertimbangan membuat penambahan balkon samping kanan dan belakang. Panitia Renovasi dibentuk, pada 1 Juni 2006 dengan menghasilkan perolehan dana sekitar Rp 150.924.000 atau Rp151.000.000, disimpan di Rekening Bank Mandiri KCP Dewi Sartika Nomor 006-00-0509295-6. Namun, panitia tidak dapat melaksanakan kegiatan renovasi karena terkendala masa tugas yang telah berakhir, pada 1 Juni 2007
Untuk merealisasikan renovasi RGM, Majelis Jemaat periode 2007-2012 kembali membentuk panitia pembangunan yang kemudian diangkat berdasarkan SK Majelis Sinode tertanggal 17 Maret 2008. Panitia mulai melaksanakan tugas pada 13 April 2008 dan akan mengakhiri masa tugas pada Maret 2009.
5. Panitia lalu membuka tender tertutup yang diikuti tiga kontraktor dengan harga penawaran, yaitu: Kontraktor I, Rp 1,3 miliar (konstruksi baja), Kontraktor II, Rp 1,09 miliar (konstruksi beton) 3. Kontraktor III, Rp 923 juta.
Dari tiga penawaran tersebut, Panitia dan PHMJ mewakili Majelis Jemaat GPIB ”Taman Harapan” memutuskan untuk memilih kontraktor III dengan harga penawaran sebesar Rp 923.000.000 (Kontraktor PT Coin Prada, atas nama Reni Astriana Wibowo)
6. Kontraktor bersedia melaksanakan renovasi dengan dana awal Rp 230.000.000, melalui penandatanganan kontrak pada 27 Juli 2008 disusul peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2008.
7. Pembangunan yang dilakukan dari dana awal Rp 230.000.000 adalah pembongkaran lantai ruang ibadah untuk pemancangan tiang baja hingga lantai 4. Konstruksi menggunakan baja ringan yang dipasang untuk bangunan hingga lantai 3 dan Rooftop. Lantai 1 dibungkus dengan hebel (bata khusus yang ringan) hingga ke dasar lantai 2 dan setengah lantai 2, kemudian bangunan lama RGM dibobok.
8. Dalam proses ini, ibadah tetap dilakukan di lantai 1 dalam kondisi tanpa keramik dan hebel sudah terpasang serta sebagian dinding sudah diplester.
9. Pada saat proses pembangunan tahap kedua di akhir 2008, Ketua Panitia Fredij Matatula, Wakil Ketua Bpk Sondy Ngoyem, dan Pendeta Helmy Sherly Wattimury Tetelepta mengajukan proposal Panitia Pembangunan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan kepada Maxwell Armand Oktoselja (almarhum).
10. Selama proses tersebut, muncul ketidakcocokan antara Ibu Pendeta Helmy Sherly Wattimury dengan Ketua Panitia Bpk. Fredij Matatula, yang kemudian berujung pada tidak diperpanjangnya SK Panitia Pembangunan, yang berakhir pada 2009. Kemudian, diganti dengan panitia pembangunan yang dibentuk Ibu Helmy Sherly Wattimury.
Seluruh renovasi gedung gereja akhirnya bisa diselesaikan atas bantuan dana dari Maxwell Armand Oktoselja yang difasilitasi Sondy Ngoyem sekitar tahun 2010. Dari tahun 2010 sampai 2011 berlangsung finishing dan pengisian fasilitas ruang ibadah, seperti kursi dan mimbar dari kayu jati, fasilitas multimedia (infocus dan layar proyektor), serta televisi di sisi kiri dan kanan Balkon.
TAHAP II : Mutasi dan Pemecatan Helmy Sherly Wattimury hingga Penyerobotan RGM
1. Selama proses pembangunan, Helmy Sherly Wattimury Tetelepta telah mendapat pemberitahuan tentang mutasi, namun menolak ke MS dengan alasan sedang mengawal pembangunan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan dan kontraktor hanya memberikan bantuan kalau Ibu Helmy Sherly Wattimury Tetelepta masih menjadi pendeta di jemaat GPIB Taman Harapan.
2. Setelah proses renovasi gedung gereja GPIB Taman Harapan selesai pada 15 Juni 2011, MS GPIB memberikan surat mutasi kepada Helmy Sherly Wattimury Tetelepta ke Jemaat Torsina, Jakarta Timur, namun dibatalkan.
3. Penolakan Helmy Sherly Wattimury Tetelepta terhadap mutasi kemudian ditindaklanjuti dengan surat pemanggilan MS untuk percakapan, namun tidak dipenuhi.
4. Sepanjang proses mutasi kepada Helmy Sherly Wattimury Tetelepta, kondisi jemaat berada dalam situasi terpecah. Beberapa majelis yang bertentangan karena bentuk pelaksanaan ibadah yang sudah tidak sesuai dengan unsur GPIB (sering diisi oleh Pemberita Firman (PF) dari Kristen Karismatik) akhirnya tidak diberi tugas pelayanan, sampai akhirnya mundur.
5. Pada 7 April 2013, di depan Gedung Gereja GPIB Jemaat Taman Harapan terpasang spanduk “Gedung Gereja ini milik Warga RW O3 Kelurahan Cawang.” Sejak saat itu sering ada penjagaan polisi dengan alasan akan ada penyerangan dari GPIB Jemaat Taman Harapan yang berseberangan dengan Helmy Sherly Wattimury Tetelepta, namun tidak pernah dilakukan.
6. Pada 17 Mei 2013, sejumlah anggota gerakan pemuda (GP) GPIB Taman Harapan yang tinggal di dekat gedung gereja mengabarkan tentang penutupan tulisan GPIB pada bumbungan gedung gereja dengan menggunakan triplek, sehingga hanya terbaca “Taman Harapan”.
7. Pada 19 Mei 2013, bertepatan dengan Perayaan Hari Pentakosta, Gerakan Pemuda GPIB Taman Harapan menurunkan spanduk bertuliskan “Gedung Gereja ini milik Warga RW O3 Kelurahan Cawang” dan membongkar triplek yang menutup tulisan GPIB.
Namun, pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB sejumlah orang melakukan pembobokan beton bertuliskan “GPIB” dengan disaksikan Helmy Sherly Wattimury Tetelepta. Pembobokan dihentikan saat menjelang ibadah Minggu pukul 18.00 WIB. Namun, setelah ibadah selesai, pembobokan kembali dilanjutkan padahal saat itu di lantai 1 gedung gereja yang merupakan Ruang Serba Guna, sedang berlangsung ibadah GP.
8. Pada 30 Mei 2013, surat laporan tragedi GPIB Jemaat Taman Harapan disampaikan kepada Majelis Sinode dengan tembusan ke PGIW, KMJ se-Mupel Jaktim, Kapolres Jaktim, Pemkot Jaktim, BPJ Jaktim, Ketua RW 03 Cawang, tentang penyerobotan Gedung Gereja.
Majelis Sinode kembali mengeluarkan surat mutasi kepada Helmy Sherly Wattimury Tetelepta pada 12 Juni 2013 ke GPIB Jemaat Anugerah Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. Mutasi tersebut kembali ditolak dan akhirnya MS GPIB mengeluarkan surat peringatan pertama pada 13 Agustus 2013.
9. Proses pemanggilan untuk percakapan dengan MS tidak ditanggapi Helmy Sherly Wattimury Tetelepta, begitu juga surat peringatan tidak ditanggapi, berikut Surat Penggembalaan sebagai Pendeta di MS (tidak bertugas di jemaat) tidak ditanggapi, sampai akhirnya MS mengeluarkan SK Pemecatan, pada 1 Februari 2014.
Setelah SK pemecatan Helmy Sherly Wattimury Tetelepta dikeluarkan MS GPIB, jemaat tidak diberi tahu (tidak ada pihak MS yang datang secara resmi untuk mengumumkan), dan hanya berupa desas-desus. Kemudian terbentuklah Tim 18 yang menyatakan keluar dari GPIB dan Ibu Helmy Sherly Wattimury Tetelepta ditetapkan menjadi pendeta di gereja Taman Harapan (tanpa GPIB).
10. Desas desus bahwa gereja bukan lagi di bawah GPIB membuat jemaat satu per satu keluar, yang bertahan adalah para pelayan Pelkat PA dan PT karena panggilan pelayanan kepada adik-adik layan.
Pada perayaan Paskah 20 April 2014, terjadi tekanan dari Panitia Paskah kepada pelayan Pelkat PA dan PT agar membawa adik-adik mengikuti Paskah Subuh pada pukul 02.30 WIB di Keong Emas TMII, jika tidak maka tidak akan diberi dana Paskah. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pengusiran halus kepada Pelayan Pelkat PA dan PT yang berada di bawah struktur organisasi GPIB.
11. Pada 27 April 2014, Pelayan Pelkat PA dilarang melayani adik-adik layan dengan tuduhan telah membangkang kepada Helmy Sherly Wattimury Tetelepta dan Tim 18. Namun dari dialog yang dilakukan akhirnya diizinkan melayani, tetapi kemudian pelayan PA dan PT diundang untuk pertemuan pada 4 Mei 2014. Saat kejadian tersebut, ruang pertemuan yang menjadi tempat ibadah Pelkat PA dan PT sudah dipenuhi dengan puluhan preman.
12. Pada 4 Mei 2014, seusai ibadah hari Minggu pelkat PA, dilakukan pertemuan yang dipimpin Penatua Albertina Pattihawean Manuhutu (Ibu Ado), yang menyampaikan kepada pelayan Pelkat PA dan PT bahwa gereja tersebut bukan lagi milik GPIB, jalannya operasional pelayanan di bawah komando tim 18, dan Helmy Sherly Wattimury Tetelepta menjadi pendeta di gereja tersebut.
Pelayan PA dan PT diberi tawaran dapat tetap beribadah dan melayani di RGM jika mengakui Helmy Sherly Wattimury Tetelepta sebagai pendeta (meskipun telah dipecat MS GPIB pada 1 Februari 2014). Pelayan PA-PT menjawab kami adalah unsur GPIB dan tidak bersedia mengakui Helmy Sherly Wattimury Tetelepta sebagai pendeta karena telah dipecat GPIB. Ibu Ado kemudian mendoakan para pelayan PA-PT untuk melepas pelayanan di gedung gereja tersebut dan dilarang untuk bergereja di gedung gereja tersebut mulai 11 Mei 2014.
13. Pada 11 Mei 2014 atau hanya berselang 1 minggu pasca diusirnya pelayan Pelkat PA dan PT GPIB Taman Harapan, Helmy Sherly Wattimury Tetelepta resmi ditahbiskan menjadi pendeta Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK). Namun hal itu tidak pernah diumumkan secara resmi dan juga tidak pernah dipasang plang GABK di Gedung Gereja GPIB Taman Harapan atau RGM.
TAHAP III : Pengambilalihan RGM dan Ibadah Perdana
1. Proses pengambilalihan RGM dari penguasaan Helmy Sherly Wattimury Tetelepta terus dilakukan oleh Majelis Jemaat GPIB Taman Harapan berkoordinasi dengan MS GPIB yang meminta agar tidak dilakukan dengan cara-cara yang bisa menimbulkan keributan.
2. Pada tahun 2018, mantan Majelis GPIB Taman Harapan, Sinyo Tulangow, yang sebelumnya menjadi pendukung Helmy Sherly Wattimury Tetelepta mengembalikan Sertifikat Tanah Gedung Gereja GPIB Taman Harapan ke MS GPIB.
MS GPIB kemudian menunjuk tim dari Yayasan Hukum (Yakum) GPIB untuk membantu menyelesaikan kasus GPIB Taman Harapan melalui laporan ke pihak Polda Metro Jaya, namun proses kasus tersebut tidak jelas ujungnya.
3. Pada 2022, MS GPIB dan Yahum kembali memproses kasus GPIB Taman Harapan dan menugaskan Penatua Alex Mandalika untuk menyelesaikan masalah tersebut. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Jakarta Timur, namun tidak jelas juga ujung dari kasus tersebut.
4. Pada 2023, Penatua Alex Mandalika bersama Ketua Majelis Jemaat (KMJ) GPIB Taman Harapan, Pendeta Ruth Susana Tengker Kamau, dan PHMJ, serta tim Germasa dan Pelkat PKB GPIB Taman Harapan kemudian melakukan koordinasi intens untuk pengambilalihan RGM dengan dibantu pihak Pemerintah Kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Timur.
5. Pada 18 Februari 2024, MS GPIB didampingi FKUB Jakarta Timur bersama Presbiter GPIB Jemaat Taman Harapan datang ke RGM dan Ketua FMS GPIB, Pendeta Drs Paulus Kariso Rumambi, M.Si menyatakan kepada Helmy Sherly Wattimury Tetelepta bahwa sesuai alas hak sertifikat tanah, maka MS GPIB akan mengambil kembali Gedung Gereja GPIB Taman Harapan atau RGM yang sudah digunakan GABK selama hampir 10 tahun.
Setelah MS GPIB meninggalkan lokasi RGM, Kapolres Jaktim Kombes Pol Nicolas A Lilipaly, yang datang ke lokasi kemudian menyarankan dilakukan mediasi antara pihak GPIB dan GABK, pada 21 Februari 2024
6. Pada 21 Februari 2024, berlangsung dialog yang dimediasi Kapolres Jaktim, Kombes Pol Nicolas A Lilipaly, yang menegaskan dan menyepakati beberapa poin, yaitu:
- Gedung Gereja GPIB Taman Harapan terbukti secara sah (alas hak) sebagai aset atau milik Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB), yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat.
- Helmy Sherly Wattimury Tetelepta, yang telah dipecat sebagai Pendeta GPIB oleh Majelis Sinode GPIB pada 1 Februari 2014 dan sudah ditahbiskan menjadi pendeta Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK), pada 11 Mei 2014 dan menguasai gedung gereja GPIB Taman Harapan bersama dengan jemaatnya menyatakan mau kembali ke GPIB tapi dengan mengajukan beberapa syarat yang nanti akan diputuskan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Majelis Sinode GPIB sebagai pemilik aset mengizinkan Gedung Gereja GPIB Taman Harapan tetap digunakan oleh Helmy Sherly Wattimury/Tetelepta dan jemaat GABK tetapi pengelolaan dan waktu ibadah di bawah kewenangan GPIB yang akan diatur kemudian. GABK harus mengajukan Surat Permohonan ke MS GPIB secara resmi.
- Disepakati untuk Ibadah Hari Minggu, Pukul 08.00 WIB digunakan oleh GPIB Taman Harapan, dan pukul 10.00 WIB digunakan oleh GABK. Berlaku mulai 25 Februari 2024.
- Selanjutnya akan menunggu keputusan Majelis Sinode GPIB terkait permohonan Helmy Sherly Wattimury Tetelepta.
7. Pada 25 Februari 2024, berlangsung Ibadah Perdana GPIB Jemaat Taman Harapan di RGM, yang dihadiri 209 warga jemaat dan bertindak sebagai Pemberita Firman (PF), Ketua III MS GPIB, Pendeta Maureen S. Rumeser Thomas MTh. (Jeany Aipassa)
No Comments