BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima total sebanyak 683 bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar di 38 kantor KPU provinsi pada 1-14 Mei lalu.
“Ada 683 orang bakal calon anggota DPD yang telah mendaftar ke KPU atau sebesar 97,43 persen yang mendaftar ke KPU provinsi di 38 provinsi,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Sebanyak 683 bakal calon anggota DPD itu terdiri atas 548 laki-laki dan 135 perempuan. Sebelumnya, KPU mengumumkan sebanyak 700 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, sehingga berhak mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.
Idham mengatakan ada penambahan seorang bakal calon berhak mendaftar setelah hasil judikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan yang menyatakan salah seorang bakal calon DPD di provinsi itu memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Terdapat total 18 orang bakal calon anggota DPD yang tidak mendaftarkan diri ke KPU, yakni 13 laki-laki dan lima perempuan.
Setelah menerima pendaftaran dari 683 bakal calon anggota DPD itu, KPU akan melaksanakan tahapan berikutnya yakni verifikasi administrasi persyaratan pada 15 Mei-23 Juni 2023. (antara)
No Comments