BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap akan menggelar debat untuk calon wakil presiden (Cawapres) sebanyak dua kali. Debat pertama akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023.
Anggota KPU RI, Idham Holik membantah isu yang beredar bahwa debat antar Cawapres ditiadakan. Disebutkan dalam beberapa kesempatan, KPU RI sudah menjelaskan, pelaksanaan debat dilakukan sesuai Pasal 277 Ayat 1 dan penjelasannya di UU 7/2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan UU Pemilu, lanjutnya, debat diselenggarakan sebanyak lima kali, tiga kali untuk calon presiden (Capres) dan dua kali untuk Cawapres.
“Jadi debat untuk Cawapres itu ada. Kami tegaskan lagi, debat Cawapres ada, yaitu sebanyak dua kali,” kata Idham di Jakarta, Minggu (3/12/2023).
Saat ini, KPU terus berkoordinasi dan komunikasi dengan tim kampanye masing-masing pasangan Capres-Cawapres, maupun perwakilan media penyiaran untuk pelaksanaan debat.
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengecam pernyataan sepihak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari terkait pelaksanaan undang-undang yang mengatur debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di republik ini,” kata Todung.