KPU Pastikan Partai Prima Tidak Penuhi Syarat Keanggotaan Ikuti Verfak

BRIEF.ID –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan untuk mengikuti verifikasi faktual (verfak) perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sebagaimana dikutip dari Surat Keputusan KPU Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023, di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap data keanggotaan Partai Prima di dua provinsi, yakni Riau dan Papua sejak Rabu (29/3/2023).

Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap. Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi itu, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima.

Namun ketika verifikasi faktual dilakukan, terdapat sejumlah kendala di lapangan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU lantas mempersilakan Prima untuk mengirim dokumen perbaikan guna diteliti.

Apabila hasil verifikasi terhadap dokumen itu dinyatakan memenuhi syarat, Prima berhak mengikuti verifikasi faktual perbaikan. Akan tetapi di lapangan, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat atas dokumen perbaikan yang mereka berikan kepada KPU.

Anggota KPU RI Idham Holik memastikan juga bahwa  Prima tidak bisa mengikuti verifikasi faktual perbaikan sekaligus tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

“Ketika verifikasi faktual tidak dapat dilaksanakan, berarti data dan dokumen persyaratan partai prima hanya sampai pada verifikasi faktual kesatu (yang berstatus belum memenuhi syarat),” kata Idham kepada wartawan di Jakarta.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prediksi Perdagangan Pekan Depan, Cermati Lima Saham Berpotensi Hasilkan Cuan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan...

PVMBG Pastikan Keamanan 137 Pendaki di Gunung Semeru

BRIEF.ID – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)...

Delapan Rekomendasi Penyempurnaan Tafsir Al-Quran Kemenag

BRIEF.ID –  Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian...

Komisi Percepatan Reformasi Polri Ajak  Masyarakat Sampaikan Aspirasi Melalui Surel dan WA

BRIEF.ID – Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia...