KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang amar putusan meminta KPU menghentikan dan memulai tahapan Pemilu 2024 dari awal, pada pekan ini.

“Minggu ini. Tinggal dimatangkan saja persiapannya,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Afifuddin mengatakan saat ini KPU sedang mempersiapkan berkas-berkas terkait pengajuan banding tersebut.

Berkas itu antara lain meliputi aturan tentang sengketa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, sidang sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang melibatkan Partai Prima sebagai pihak penggugat, serta berbagai alasan yang menguatkan KPU mengajukan banding.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai lagi tahapan Pemilu 2024 dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Hakim Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jadi Sasaran Rudal Iran, Arab Saudi dan UEA Buka Akses Pangkalan Militer untuk Pasukan AS

BRIEF.ID - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA)...

Arus Balik Lebaran Meningkat, Polri Berlakukan One Way Nasional

BRIEF.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan One...

Pemerintahan dan Militer Iran di Bawah Kendali Motjaba Khamenei, Ancam Perang Berlanjut

BRIEF.ID - Pemerintahan dan Militer Iran diklaim berada di...

Bursa Wall Street Bergairah, Harga Minyak Turun Signifikan

BRIEF.ID - Pasar keuangan mengalami sedikit kelegaan, pada  Senin...