BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kepemilikan saham 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 280 perusahaan, yang bergerak di berbagai sektor.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan, mengungkapkan berdasarkan pendalaman data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki KPK, tercatat 134 pegawai pajak memiliki saham di dua ratusan perusahaan. Mayoritas saham-saham itu menggunakan nama istri para pegawai.
“Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” ujar Pahala di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
KPK menyatakan masih menelusuri kepemilikan saham di 280 perusahaan tersebut. Sementara itu, temuan 134 pegawai pajak yang memiiki saham ini telah dilaporkan ke Kemenkeu oleh KPK.
“Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya,” ujarnya.
Pahala menyatakan temuan ini bukan berarti penyelenggara negara tidak boleh memiliki saham. PP Nomor 30 Tahun 1980 sebelumnya melarang pegawai negeri sipil memiliki saham, namun PP Nomor 53 Tahun 2010 tidak secara tegas melarangnya.
“Tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan,” tegas Pahala.
Kekayaan para pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan masyarakat usai kasus anak eks pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo melakukan penganiayaan. (Kompas.TV)
No Comments