BRIEF.ID – KPK akhirnya telah menetapkan tersangka dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2024 setelah kasus itu lama tidak ada kabarnya lagi.
Wakil Ketua KPK RI, Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa tersangka itu adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Fitroh, surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah dikeluarkan oleh KPK pada awal Januari 2026 adalah sprindik khusus yang diikuti dengan penetapan tersangka.
“Iya benar,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo juga mengakui bahwa perkara korupsi kuota haji 2024 sudah ada nama tersangkanya, namun dia merahasiakan nama-nama tersangka itu.
“Memang benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya
Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Kemudian, selanjutnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah itu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga ada sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Tercatat, Yaqut Cholil Qoumas sudah dua kali diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) di kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfrontirnya dengan keterangan saksi lain dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AYB)


