BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan dua
tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita sudah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh suap dari dana CSR Bank Indonesia. Kedua tersangka sudah ditetapkan dari beberapa bulan lalu dan penyelidikan terus berjalan,” kata Rudi, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE), untuk keperluan penyelidikan dugaan korupsi terkait dengan dana CSR Bank Indonesia.
Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” ujar Rudi.
Dia mengungkapkan, pihak yang dinilai tidak proper menerima dana CSR BI itu, ada yang kelembagaannya berbentuk yayasan.
“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan dana CSR,” tutur Rudi.