KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK memeriksa mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (TH) sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dilansir dari Antara, ini Adalah pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya Tauhid sudah diperiksa pada Jumat (19/9) lalu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 8 jam itu, Tauhid mengaku ditanya penyidik terkait tugas dan fungsinya saat menjabat di Amphuri.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Penyidikan dimulai setelah KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.

Terbaru KPK meyakini ada juru simpan untuk menampung uang hasil korupsi tersebut. KPK mengungkap ada oknum dari Kemenag yang menawarkan ke pihak travel kuota haji khusus yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama dengan syarat membayar ‘uang percepatan’.

Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 perihal pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus padahal dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (bis)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Akan Manfaatkan Lahan BLBI & Aset Rampasan Jadi Perumahan

BRIEF.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman...

Indonesia-Kanada Tandatangani Kerja Sama Dagang Komprehensif

BRIEF.ID - Presiden RI Prabowo Subianto membawa kabar baik...

Banyak Kasus Keracunan, Program MBG Harus Dievaluasi Serius

BRIEF.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) diminta melakukan evaluasi...

MK Tunda Sidang Uji Materi UU BUMN

BRIEF.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan uji materi...