BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), di Singapura. Penangkapan terjadi setelah Paulus Tannos menjadi buronan sejak 2012 dan menetap di Singapura sebagai penduduk tetap.
Dikutip dari BBC, Paulus Tannos diduga terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP. Ia melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak vendor untuk mengatur proyek itu.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa Paulus Tannos saat ini sedang ditahan di Singapura.
”Saat ini, KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh dikutip dari Kompas.id, Jumat (24/1/2025).
Paulus Tannos merupakan pemilik PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan dalam Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) sebagai pemenang lelang pengadaan e-KTP. Walaupun menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung, perusahaan milik Paulus disebut mendapat pekerjaan sekitar 44% dari total keseluruhan proyek e-KTP dengan nilai Rp 5,9 triliun.
Kasus korupsi proyek e-KTP merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra disebut menerima aliran dana korupsi hingga Rp 145,8 miliar.
Proses hukum terkait ekstradisi dan pemulangan Tannos ke Indonesia sedang dilakukan bekerja sama dengan otoritas Singapura. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama internasional dalam penegakan hukum untuk membawa tersangka korupsi kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (nov)