BRIEF.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan siap berkoordinasi untuk mengawasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Pernyataan itu disampaikan Setyo menanggapi pernyataan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani yang mempersilakan KPK mengaudit aktivitas Danantara.
“Kan, baru diresmikan Presiden. Kalau dari CEO meminta, pasti akan dikoordinasikan,” kata Setyo di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dikutip dari Detik.com, Selasa (25/2/2025, Setyo mengungkapkan, tugas dan fungsi KPK adalah melakukan pencegahan dan penindakan berbagai tindak pidana korupsi.
“Kami mengedepankan pencegahan. Tugas dan fungsi KPK sesuai Pasal 6, yang dijabarkan dengan kegiatan bidang pendidikan, pencegahan dan penindakan,” jelas dia.
Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, Danantara tidak kebal hukum. Lembaga ini dapat diaudit kapan saja, baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK juga bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal. Sangat-sangat bisa,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Rosan yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM mengatakan, BPK memiliki kewajiban publik atau public service obligation (PSO) yang berwenang untuk mengaudit Danantara.
“BPK mempunyai program PSO untuk mengaudit perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Danantara pasti diawasi banyak pihak,” jelas dia. (nov)