BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengumumkan laporan harta kekayaan ketiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Republik Indonesia 2024-2029.
“Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana KPU untuk mengumumkan harta kekayaan bakal capres dan cawapres tersebut,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Ia mengatakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan laporan tersebut, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN KPK. https://elhkpn.kpk.go.id “Masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.
Ada tiga pasangan yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghadapi kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Setelah mendaftar di KPU, ketiga bakal pasangan capres dan cawapres harus menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (21/10/2023) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Minggu (22/10/2023). Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran telah menjalani pemeriksaan kesehatan, pada 26 Oktober 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan dari tiga pasangan bakal capres dan cawapres yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 akan diumumkan ke publik pada Jumat (27/10/2023).
Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023. (ANTARA)
No Comments