KPK Optimistis Menangkan Gugatan Praperadilan Melawan Sekjen PDI Perjuangan

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas penetapan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

“Kami tetap optimistis  menangkan praperadilan. Kami sudah sampaikan di kesimpulan, apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Antara,  Kamis (13/2/2025) Iskandar mengaku optimistis lantaran dari segi bukti saja, KPK sudah mengantongi bukti kriteria minimum bukti permulaan yang cukup. Secara formil dan materiil, lanjutnya, penetapan tersangka Hasto  telah terpenuhi dan sesuai aturan.

“Dalam konteks formil kan memang itu bagian dari proses penanganan perkara, formil dan materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ujarnya.

Dia berharap hakim tunggal praperadilan bersikap bijak dalam menilai bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan sejak awal hingga saat ini.

“Besok intinya jadwal keputusan, kita hormati keputusan itu, kita dengar bersama pertimbangan hakim peradilan terkait perkara ini,” katanya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025).

Penyidik KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Industri Kripto Berpotensi Membuka 1,22 Juta Kesempatan Kerja Baru

BRIEF.ID – Studi terbaru  Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat...

Pemprov DKI-Danantara Bangun Proyek PLTSa di Jakarta

BRIEF.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan, Pemerintah...

Jelang KTT APEC, PM Korsel Serukan Langkah Tegas Terhadap Berbagai Ujaran Kebencian

BRIEF.ID –  Perdana Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) Kim...

Menkeu Pastikan Kinerja APBN Adaptif dan Kredibel

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan,...