BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses hukum Hasto Kristiyanto setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi, dengan adanya amnesti, serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Sabtu (2/8/2025).
Asep mengatakan, KPK tidak ada rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto.
“Jadi, dengan terbitnya Keppres terkait amnesti ini, seluruh proses terkait Hasto Kristiyanto dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” kata Asep.
Ketika ditanya langkah KPK apabila pada masa mendatang ada amnesti berikutnya, Asep meyakini hal tersebut tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif presiden itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR RI,” ujarnya. (nov)