BRIEF.ID – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 246 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) di Malaysia.
Kepala Perwakilan RI Tawau Heni Hamidah dalam keterangan tertulisnya diterima di Yogyakarta, Sabtu (11/3/2023), mengatakan para PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau tersebut telah menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi pemerintah Malaysia pada Jumat (10/3/2023).
Heni mengatakan proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan feri penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para PMI yang dideportasi kali ini terdiri dari 204 orang pria, 39 orang wanita dan tiga anak laki-laki.
Disebutkan, PMI dideportasi karena sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 184 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 53 kasus dan tindak pidana lainnya sembilan kasus.
PMI itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia seperti Kalimantan Utara sebanyak 70 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak (5 orang), Sulawesi Selatan (107 orang), Sulawesi Barat (11 orang), Sulawesi Tengah sebanyak (2 orang), Nusa Tenggara Timur (44 orang), Nusa Tenggara Barat (4 orang), Jawa Timur (2 orang), dan Maluku (1 orang).
Sebelum menjalani proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para PMI terlebih dulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Heni mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesehatan dan kesiapan para PMI untuk proses pemulangan.
Setibanya di Nunukan para WNI itu akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
No Comments