Komnas HAM Desak DPR Hapus Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan dari RKUHP

BRIEF.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar tindak pidana khusus yakni genosida dan kejahatan kemanusiaan yang dimasukkan ke dalam draf  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), segera dihapus.

RKUHP yang menimbulkan kontroversi, perdebatan, dan polemik di masyarakat itu rencananya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (6/12/2022).

“Dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ia menjelaskan desakan  Komnas HAM itu didasari  asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Selain meminta genosida dan kejahatan kemanusiaan dihapus dari Rancangan KUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, Komnas HAM juga mendesak agar pihak terkait segera memperbaiki pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi, dan pelanggaran HAM.

Pasal-pasal yang dimaksud lembaga HAM tersebut ialah ketentuan dalam Pasal 300 tentang hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan, tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden (rancangan Pasal 218, 219, 220).

Selanjutnya, kata dia,  tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu, (rancangan pasal 263 dan 264), kejahatan terhadap penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara (rancangan pasal 349-350).

Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hal itu sebagaimana dijamin pasal 28 e UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

DPR dan pemerintah, lanjutnya, seharusnya mendengarkan dan mempertimbangkan masukan publik terhadap Rancangan KUHP guna memastikan perubahan serta perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Ia bersama delapan komisioner lainnya berharap pandangan, desakan dan masukan yang disampaikan bisa membuka ruang diskusi lebih lanjut agar menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar HAM. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nawakara Hadirkan Ekosistem Keamanan Terintegrasi Berbasis Teknologi

BRIEF.ID – PT Nawakara Perkasa Nusantara (Nawakara) yang merupakan...

Ketua KPK Sebut Paling Banyak Menangani Kasus Korupsi Pejabat Pemerintah dan Swasta

BRIEF.ID  - Ketua Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto...

Presiden Lee Jae-myung Ingatkan Pemerintah AS Soal Penahanan Ratusan Pekerja Korsel

BRIEF.ID – Presiden Korea Selatan (Korsel)  Lee Jae-myung menegaskan,...

Meet The Leaders, Shinta W. Khamdani Tekankan Pentingnya Indonesia Incorporated

BRIEF.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta...