BRIEF.ID – Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat lokal, tokoh masyarakat, akademisi, penggiat pariwisata maupun institusi lainnya sehingga tiga geopark Indonesia berhasil meraih dan mempertahankan status green card atau kartu hijau dari UNESCO.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, apresiasi itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty. Adapun ketiga geopark tersebut yakni, Toba Caldera UNESCO Global Geopark (UGGp), Rinjani Lombok UGGp, dan Ciletuh Pelabuhanratu UGGp
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras yang dilakukan dalam menjaga keberlanjutan geopark Indonesia. Status green card ini tidak hanya simbol pengakuan dunia terhadap kekayaan dan keindahan geologi kita, tetapi juga amanah besar untuk terus melestarikan kekayaan alam dan warisan budaya bangsa, serta membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Evita Nursanty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/9).
Status green card untuk tiga geopark Indonesia ini merupakan hasil sidang UNESCO Global Geopark pada 6 September 2025 di Chile pukul 13.00 waktu setempat atau pukul 01.00 WIB pada 7 September 2025. Hasil sidang itu telah pula disiarkan secara resmi dalam laman UNESCO, unesco.org.
Informasi lain yang dihimpun juga menyebut sertifikat UNESCO terkait hasil sidang ini akan diserahkan pada Maret 2026. Menurut Evita, Komisi VII DPR RI yang membidangi pariwisata, perindustrian, ekonomi kreatif, UMKM, akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan anggaran terkait pengembangan geopark Indonesia.
Dengan demikian dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar mendorong inovasi dalam konservasi, pariwisata, dan pembangunan berkelanjutan. ”Keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita menjaga bumi pertiwi dan menjadikan Indonesia sebagai destinasi geowisata berkelas dunia. Sebab melestarikan geopark berarti melestarikan jati diri, budaya, kekayaan alam, dan masa depan bangsa,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan bahwa Geopark Global UNESCO memberikan rasa bangga kepada masyarakat setempat terhadap wilayah mereka. Status itu pun memperkuat identifikasi masyarakat dengan kawasan ini sebagai pusat ilmu pengetahuan.
Dengan status tersebut, dapat pula terciptanya usaha-usaha lokal yang inovatif, hingga mendorong terbukanya lapangan kerja baru dan memunculkan sumber pendapatan baru melalui geowisata. Di sisi lain, sumber daya geologi kawasan ini tetap terlindungi.
Karena itu, kata Evita, Komisi VII DPR akan terus mendorong penguatan tata kelola geopark termasuk koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, juga pelibatan masyarakat lokal dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan.
“Pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal juga akan terus didorong agar masyarakat mendapat manfaat langsung. Demikian juga fasilitas dan sarana pendukung harus terus disiapkan dan dirawat,” ujarnya.
Parlemen pun akan terus mendorong konservasi lingkungan hidup dengan menjaga keaslian bentang alam, keanekaragaman hayati dan warisan geologi. Juga pengembangan destinasi dengan prinsip sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan melalui riset, edukasi, dan promosi global dengan memperluas jejaring internasional untuk mempromosikan geopark Indonesia.
Sementara itu, dalam laporan Dewan Geopark Global UNESCO disebut, untuk menjaga kualitas geopark maka setiap geopark menjalani proses revalidasi menyeluruh setiap empat tahun. Dari 44 revalidasi yang dipertimbangkan, Dewan memberikan 38 kartu hijau, dan 6 kartu kuning.
Geopark Global UNESCO selalu melakukan evaluasi lapangan terhadap Geopark. Jika berdasarkan laporan evaluasi lapangan Geopark Global UNESCO tetap memenuhi kriteria, kawasan tersebut akan tetap menjadi Geopark Global UNESCO untuk jangka waktu empat tahun berikutnya dan mencapat status “kartu hijau”.
Jika kawasan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria, badan pengelola akan diberitahu untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam jangka waktu dua tahun dengan status “kartu kuning”. Sedangkan jika Geopark Global UNESCO tidak memenuhi kriteria dalam waktu dua tahun setelah menerima “kartu kuning”, kawasan tersebut akan kehilangan statusnya sebagai Geopark Global UNESCO disebut “kartu merah”. (lsw)