Jakarta, 13 November 2020 – Keluhan Menteri Keuangan Sri Mulyani ihwal sulitnya akses data pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mendapat tanggapan Komisi VI DPR RI. Sejumlah anggota Dewan mengamini kesulitan yang diungkap Sri Mulyani, dan mendesak agar pembenahan pendataan UMKM segera dilakukan pemerintah.
Salah satu tanggapan datang dari Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhtarudin. Menurutnya, kesulitan penyaluran bantuan serta pemberdayaan UMKM secara efektif selama ini diakibatkan masih tersebarnya sumber data pengusaha mikro dan kecil di berbagai instansi dan lembaga.
“Kesulitan hari ini banyaknya bantuan UMKM overlap, orangnya itu-itu juga (yang mendapat bantuan) tapi sumber datanya macam-macam, sehingga kita sulit bikin database yang akurat dan mudah dicari. Hari ini datanya UMKM tersebar di mana-mana, baik instansi bank atau nonbank, dan banyak overlap datanya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/11).
Dia menyebut, pendataan UMKM yang parsial diperparah dengan buruknya kualitas pencatatan pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini membuat banyak pelaku usaha yang harusnya tidak terdaftar sebagai UMKM akhirnya masuk kelompok ini.
Untuk mengatasi sengkarut persoalan data tersebut, ia mendorong agar reformasi pendataan pelaku UMKM segera dilakukan. Perbaikan bisa dilakukan dengan melibatkan seluruh instansi dan lembaga yang selama ini kerap terlibat dalam pemberdayaan UMKM.
“Penting bagi kita untuk segera melakukan reformasi besar-besaran terhadap update database UMKM Indonesia, sehingga jika diperlukan data tersebut cepat kita dapatkan dan tepat sasarannya, dan pembinaan jadi lebih gampang kita untuk menyisirnya,” tuturnya.
Tanggapan senada disampaikan Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Menurutnya, pembuatan pusat data UMKM terpadu harus segera dilakukan agar pembiayaan, pendampingan, dan pemberdayaan pelaku usaha mikro serta kecil bisa terintegrasi.
Deddy berkata, pusat data terpadu bisa meminimalisir potensi tumpang tindih program pemberdayaan atau penyaluran bantuan bagi UMKM. Dia menilai pendataan dan pemberdayaan UMKM selama ini sangat berbeda-beda, tidak terukur dan terkonsolidasi akibat buruknya pendataan.
“Masing-masing pihak jalan sendiri-sendiri, baik itu pemerintah (kementrian dan lembaga) maupun BUMN, Perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Cara yang selama ini kurang efisien, tidak efektif dan kurang sinergis,” ujar Deddy.
Keluhan Sri Mulyani ihwal masih terfragmentasinya data UMKM disampaikan dalam Pekan Fintech Nasional 2020, Rabu (11/11). Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut penyaluran bantuan sosial untuk UMKM selama ini tidak mudah dilakukan, meski Indonesia kerap disebut memiliki 60 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Karena itu, Sri Mulyani menekankan perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa depan. Integrasi juga dibutuhkan untuk membuat eksekusi berbagai program terkait UMKM lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Mencari orangnya tidak gampang. Kita punya database yang sangat terfragmentasi. Ada yang berasal dari perbankan, non-bank, dan Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Sri Mulyani. “Jadi ini perlunya untuk integrasikan dan memungkinkan untuk eksekusi efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta bisa minimalkan exclusion dan inclusion error,” tambahnya.
Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun. Dana tersebut dipisahkan peruntukannya ke dalam beberapa bentuk, seperti subsidi bunga atau imbal hasil pembiayaan sebesar Rp35,28 triliun, penempatan dana untuk restrukturisasi Rp78,78 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp5 triliun, penjaminan kredit modal kerja Rp1 triliun, keringanan pajak penghasilan UMKM Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM sebesar Rp1 triliun.
Pemerintah juga telah dan sedang menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk 12-15 juta UMKM. Masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan tunai Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.
No Comments