BRIEF.ID – Komedian Entis Sutisna yang akrab disapa Sule terjaring Operasi Lintas Jaya, saat mengendarai mobil double cabin/pikap (Toyota Hilux), yang uji berkala KIR telah kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo penilangan dilakukan lantaran Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang ia gunakan.
Syafrin memastikan penilangan terhadap komedian itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
“Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ketika diperiksa, dia menuturkan pihak Sule tidak dapat menunjukkan buku uji berkala/STUK sehingga petugas di lapangan memberikan kesempatan untuk mencari buku uji berkala yang dimaksud. Namun, Sule tetap tidak dapat menunjukkan buku uji berkala kendaraan itu.
Menurut Syafrin, petugas kemudian melakukan pengecekan secara daring melalui e-KIR maupun Mitra Darat. Berdasarkan hasil pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala kendaraan kabin ganda (double cabin) milik Sule itu sudah habis sejak 23 Maret 2025.
Sesuai aturan, kata Syafrin, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis double cabin.
“Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali,” jelas Syafrin.
Sebelumnya, video Sule diberhentikan oleh petugas Dishub DKI saat membawa mobil double Cabin Toyota Hilux ramai di media sosial.
Video yang memperlihatkan Sule sedang ditilang oleh Dishub itu diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81. Dalam video tersebut, Sule terlihat menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mobilnya diberhentikan. (nov)