BRIEF.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyatakan 2 kapal Malaysia diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan kedua kapal berbendera Malaysia tersebut telah diamankan pada Rabu (9/10/2024), ketika berpapasan dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam perjalanan ke Pulau Nipa untuk kunjungan kerja.
“Jadi, kemarin kejadiannya saat Pak Menteri melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipa, di perjalanan kami mendapati kapal ini. Kapal ini terindikasi menyedot pasir laut dan kami sudah lama memantau kapal ini, dia tipis-tipis di perbatasan kadang masuk di tempat kita,” kata pria yag akrab disapa Pung itu, di Batam, Kamis (10/10/2024).
Dia menjelaskan, ketika kapal tersebut diperintahkan untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan, tidak didapati dokumen resmi, hanya ada dokumen pribadi nahkoda dan anak buah kapal (ABK).
Petugas dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian memeriksa kondisi kapal, karena diduga melakukan penyedotan pasir ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Ipung mengungkapkan, muatan pasir yang ada di kapal tersebut sejumlah kurang lebih 10 ribu meter kubik sekali hisap selama 9 jam. Pasir tersebut akan dikirim ke negara tetangga Singapura.
Dia menuturkan, dari dua kapal tersebut, sebanyak 29 ABK bekerja di kapal yang berasal dari Afrika Barat, 2 di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Saat ini, ke-29 awak kapal masih dalam azas praduga tak bersalah. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman karena telah memiliki satu bukti yang tidak adanya dokumen kapal.
“Kita terus mendalami penyelidikan terhadap kapal yang sudah diamankan. Saat ini kami masih berlakukan azas praduga tak bersalah. Namun kami sudah punya sedikit alat bukti dan itu akan kami kembangkan sejauh mana tingkat pelanggarannya,” ungkap Ipung.
No Comments