Jakarta – Luas tanah di Indonesia dinilai tidak memenuhi kebutuhan, padahal permintaan terhadap tanah dari tahun ke tahun terus menunjukkan peningkatan.
Kurangnya volume tanah menjadi salah satu faktor, harga jual tanah terus meningkat. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, sebagai pusat arus urbanisasi.
Untuk mengatasi hal tersebut melalui inisiasi dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah disusun Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang didalamnya memperkenalkan mengenai pembentukan Bank Tanah, yang kelak bisa menjadi solusi dalam mengendalikan harga tanah.
“Jika tidak ada intervensi dari Negara maka Negara tidak dapat mengontrol harga tanah, sehingga laju inflasi tidak dapat ditekan dan ketimpangan penguasaan tanah semakin lebar,” ungkapnya.
Senada dengan Herman Khaeron Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa secara _de facto_ saat ini negara tidak memiliki tanah, sehingga akan sangat sulit negara untuk melakukan pembangunan. Dalam RUU Pertanahan ini diatur mengenai Bank Tanah yang merupakan milik negara. “Sehingga apabila akan melakukan investasi kita dapat berikan melalui bank tanah, di Vietnam semua tanah merupakan tanah negara, sehingga kemudian Samsung melakukan investasi di sana, karena perolehan tanahnya mudah,” imbuh Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa RUU Pertanahan ini memberikan kepastian hukum, mengenalkan hak-hak baru, mengatur hak atas tanah dan ruang bawah tanah. “Semua prinsip tanah modern diatur dalam RUU ini,” ujarnya.
Pembentukan Bank Tanah melalui RUU Pertanahan ini mendapat sambutan baik dari akademisi IPB I Ketut Sunarminto dari Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan IPB ia menyampaikan berkaitan dengan tanah pengalamannya di lapangan banyak konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan karena negara tidak hadir. Misalkan ada investor dan mendapatkan izin untuk berusaha dan kemudian harus membebaskan tanah sendiri di lapangan, yang terjadi adalah konflik dengan masyarakat, tidak mudah membebaskan tanah itu, maka kemudian banyak izin yang keluar namun 4 -5 tahun tidak tergarap. Kemudian Pemerintah Daerah mengeluarkan lagi izin di tempat yang sama, investasi menjadi tidak efektif. “Saya sepakat jika ada Bank Tanah yang fungsinya adalah menyediakan tanah yang _clean and clear_ karena baik untuk kepentingan investasi maupun kepentingan umum,” tandas Ketut.
Pada kesempatan yang sama menurut Plh. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Andi Tenrisau mengatakan selain Bank Tanah dalam RUU Pertanahan ini juga memperkenalkan yang disebut _rechsverwerking_ yaitu keadaan hapusnya hak apabila tidak dikuasai dan digunakan dalam jangka waktu tertentu dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik. “Kemudian kita tetapkan hak seseorang yang memiliki itikad baik tersebut,” pungkasnya. (RO)
No Comments