Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Presiden:Hormati Semua Proses Hukum

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo menanggapi serius penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Presiden di sela kunjungan kerja di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Kamis (23/11/2023).

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsudin Harris menyatakan akan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” kata  dia.

Ia juga memastikan proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

“Tentu tetap lanjut, disana kan pidana di kita etik,” ujarnya.

Seperti diberitakan,  pada Rabu  (22/11/2023) malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sesuai  Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Nov/ANTARA)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Arab Saudi dan UEA Minta AS Lanjutkan Perang Gulingkan Pemerintahan Garis Keras Iran

BRIEF.ID - Otoritas Arab Saudi dan Uni Emirat Arab...

Militer Iran Tolak Negosiasi dengan AS, Tembakan Rudal ke Israel dan Kuwait

BRIEF.ID - Militer Iran menolak negosiasi dengan Amerika Serikat...

Cegah Perang Meluas, Tiga Negara Tawarkan Diri Jadi Mediator Negosiasi AS dan Iran

BRIEF.ID - Tiga negara menawarkan diri menjadi mediator negosiasi...

AS Ajukan 15 Tuntutan kepada Iran untuk Mengakhiri Perang

BRIEF.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah mengajukan...