Kepala Desa Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan,Jokowi: Silakan Disampaikan Kepada DPR  

BRIEF.ID – Presiden  Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan para kepala daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebab untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa harus direvisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Presiden Jokowi  usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Ia menegaskan bahwa Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.  Ia mengatakan,  perpanjangan masa jabatan  merupakan aspirasi para kepala desa dan sebaiknya  menyampaikan  aspirasi itu kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Presiden Jokowi.

Presiden  menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa  kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” ujarnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Indonesia Daily Brief (February 12, 2026)

TOP NEWS Tempo — Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa has...

Koreksi Saham Sektor Keuangan dan Jasa Komunikasi, Tekan Pergerakan Indeks Dow Jones  

BRIEF.ID – Indeks di bursa Wall Street ditutup melemah...

IHSG Diprediksi Bakal Lanjutkan Penguatan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi akan...

IHSG Ditutup Menguat Tajam di Level 8.290

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...