BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan para kepala daerah untuk menyampaikan aspirasinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Sebab untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa harus direvisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Presiden Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Ia menegaskan bahwa Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Ia mengatakan, perpanjangan masa jabatan merupakan aspirasi para kepala desa dan sebaiknya menyampaikan aspirasi itu kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Presiden Jokowi.
Presiden menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” ujarnya.
No Comments