BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihak-pihak yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers menjelang keberangkatannya ke Chengdu, Tiongkok, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Presiden Jokowi sudah mendapat laporan mengenai tertangkapnya Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam OTT yang dilancarkan KPK.
Henri dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas, pada kurun waktu 2021-2023, yang sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog.
Seperti misalnya E-katalog, sekarang yang sudah masuk sudah lebih dari 4 Juta produk dari yang sebelumnya 10 ribu produk. Artinya, ada perbaikan sistem. Kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi.
No Comments