BRIEF.ID – Rencana pemerintah menaikkan beberapa pungutan pajak dan non-pajak pada masyarakat dan pelaku usaha di tahun 2025 berpotensi menimbulkan sentimen negatif di pasar modal Indonesia. Risiko berlanjutnya penurunan daya beli juga dapat berimbas pada kinerja pelaku usaha.
Pemerintah merancang sejumlah program pengenaan dan kenaikan pungutan mulai 2025. Program itu antara lain, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor, cukai minuman berpemanis, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan iuran dana pensiun wajib yang tinggal menunggu aturan teknis.
Ada juga rencana kebijakan lain yang masih ditunda, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% serta normalisasi Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak orang pribadi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hendra Wardana, pendiri komunitas edukasi saham Stocknow.id, menilai, hujan pungutan yang dirancang pemerintah, sekalipun belum pasti diterapkan tahun depan, dapat menjadi sentimen negatif di pasar modal. Rencana kebijakan yang bisa menurunkan daya beli akan membuat investor menilai pasar Indonesia berisiko.
”Investor, baik domestik maupun asing, biasanya akan lebih berhati-hati ketika terdapat tanda-tanda perlambatan ekonomi. Ketidakpastian ekonomi domestik, yang diperburuk dengan pelemahan nilai tukar rupiah, dapat menyebabkan penghindaran risiko oleh investor, yang cenderung menarik investasi mereka dari pasar saham Indonesia dan beralih ke pasar negara yang lebih stabil,” ujar Hendra dikutip dari Kompas.id, Kamis (5/12/2024).
Sentimen Global
Kinerja pasar modal Indonesia sejauh ini masih dipengaruhi sentimen global. Kemenangan dan kebijakan Donald Trump, yang menjadi presiden terpilih Amerika Serikat (AS), pada awal November 2024, misalnya, jadi faktor menguatnya pasar keuangan AS sehingga menarik investor asing untuk keluar dari pasar Indonesia.
Kondisi itu berimbas pada melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). IHSG, yang sempat memecahkan rekor di 7.900 pada pertengahan September, terus melorot di Triwulan IV-2024.
Sentimen global berpengaruh karena aset milik investor asing cukup besar dan cenderung ikut menentukan keputusan investor domestik. Per Oktober 2024, investor asing yang hanya berjumlah sekitar 40.000 investor dari total 14,3 juta investor memiliki sekitar 45% aset di pasar modal.
Bagaimanapun, investor asing tidak hanya membaca sentimen global, tetapi juga domestik. ”Oleh karena itu, pergerakan IHSG pada tahun 2025 akan sangat bergantung pada seberapa cepat pemerintah dapat merespons dengan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” jelas Hendra.
Selain berpengaruh kepada sentimen, hujan pungutan jika diterapkan sekaligus bisa berdampak negatif pada kelangsungan perusahaan terdaftar atau emiten di bursa, khususnya yang mengandalkan daya beli masyarakat.
Kemampuan belanja masyarakat umumnya sejalan dengan pertumbuhan pendapatan dan keuntungan perusahaan, termasuk kemampuan mereka berekspansi, kata Pengamat Pasar Modal, Alfred Nainggolan.
Setahun terakhir, daya beli masyarakat stagnan di bawah 5%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada Triwulan IV-2023 tumbuh 4,47%, hanya naik menjadi 4,93% pada Triwulan II-2024 dan 4,91% pada Triwulan III-2024.
Adapun kinerja manufaktur Indonesia, yang menjadi indikator performa dunia usaha, juga tengah melemah. S&P Global Purchasing Manager’s Index (PMI) melaporkan, kinerja manufaktur Indonesia pada Juli-November melambat di bawah batas ekspansif 50. Padahal, setidaknya, sejak Januari 2022, PMI Indonesia selalu di atas zona ekspansif.
Kondisi itu dapat berlanjut jika pemerintah membebani masyarakat dan pengusaha dengan kenaikan pungutan. Kenaikan PPN, misalnya, bisa membebani pengusaha dengan kenaikan harga-harga bahan baku produksi. Pengusaha pun akan dihadapkan dilema antara menaikkan harga barang untuk menjaga keuntungan atau sebaliknya.
”Pada kondisi ekonomi saat ini yang masih flat, tentu pertimbangan kenaikan harga menjadi sensitif terhadap permintaan. Pilihan untuk mengurangi margin (keuntungan) dari dampak kenaikan pungutan pajak dan nonpajak menjadi keharusan,” ujar Alfred.
Beban Kenaikan UMP
Selain pungutan baru, pelaku usaha juga terancam beban kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2025 sebesar 6,5%, naik dari kenaikan maksimal 5% pada 2024. Kondisi ini masih ditambah dengan ketidakpastian dari risiko eksternal lainnya, seperti geopolitik yang masih terjadi, potensi perang dagang pascahasil Pilpres Amerika Serikat, dan bencana alam.
”Jika batasan margin sudah dilewati, emiten akan mengusahakan efisiensi frontal terhadap bisnis dan organisasi perusahaan,” kata Alfred.
Kepala Ekonom PT Bank Central Asia (BCA) David E Sumual menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan potensi pertumbuhan dan perlambatan ekonomi.
Ke depan, ia melihat, ekonomi dalam negeri memiliki titik cerah pertumbuhan daya beli. Salah satunya akibat proyeksi kenaikan harga sejumlah barang komoditas, seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batubara, dan nikel. Harga komoditas yang dua tahun terakhir turun menjadi di antara penyebab melemahnya daya beli global, efek inflasi pascapandemi Covid-19.
Meski demikian, David mengharapkan pemerintah tidak serta merta membebani ekonomi masyarakat dan pengusaha dalam satu waktu untuk menambah kas negara. Pemerintah, menurut dia, masih bisa melakukan efisiensi pengeluaran.
”Dari sisi pemerintah juga harus efisien. Jadi, bukan dari sisi penerimaan negaranya saja yang penting. Tapi, bagaimana pengelolaan belanja itu supaya efektif sekaligus memberi efek berganda buat ekonomi. Itu yang penting,” ujarnya. (nov)