BRIEF.ID – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan tahun 2023. Opini tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan sudah 16 kali berturut-turut BPK memberikan penilaian WTP atas laporan keuangan Kementerian Investasi/BKPM. Hal itu, membuktikan intansi tersebut telah menerapkan tata kelola anggaran yang sesuai aturan.
“Ini membuktikan kita kerja benar untuk tata kelola yang baik. Tentunya, tata kelola yang benar membutuhkan asistensi dari BPK, jadi tertahanpan prestasi baik ini di tahun-tahun mendatang,” kata Bahlil, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Dia menyampaikan, Kementerian Investasi/BKPM akan menindaklanjuti rekomendasi tata kelola keuangan yang diberikan oleh BPK, supaya lembaga penanaman modal yang dipimpinnya tersebut dapat semakin baik dan berjalan sesuai aturan, serta kaidah yang berlaku.
Sementara itu, Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, mengatakan pihaknya menerapkan 4 kriteria dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Investasi/BKPM.
Keempat kriteria yang dimaksud adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Kemudian penilaian yang dilakukan BPK meliputi lima komponen, yakni laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Investasi/BKPM tahun 2023, kami memberikan opini WTP 16 kali berturut-turut untuk Kementerian Investasi/BKPM,” kata Daniel
Dia menambahkan, BPK akan memantau tindak lanjut hasil rekomendasi dan berharap Kementerian Investasi/BKPM akan meindaklanjutinya dengan langkah konkret.
No Comments