BRIEF.ID – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merampungkan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
“Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” jelas Bey.
Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Negara menyediakan satu unit rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Terkait penyediaan rumah untuk Presiden Jokowi, kata Bey, sesuai ketentuan yang berlaku, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019). Perencanaan dilakukan pada tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017. Sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.
Saat itu, kata Bey, Presiden Jokowi menolak. Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden,” kata Bey.