Kemenkop – Kemendag Berkoordinasi Evaluasi Aturan Impor Susu

November 14, 2024

BRIEF.ID – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi aturan atau regulasi impor susu menyusul permasalahan kelebihan produksi susu dalam negeri yang tak terserap oleh pabrik.

Budi Arie mengatakan bahwa sekitar 80% susu yang dikonsumsi masyarakat Indonesia saat ini berasal dari impor. Impor susu terbesar saat ini adalah Selandia Baru dan Australia.

“Selandia Baru dan Australia memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia, yang menghapuskan bea masuk pada produk susu sehingga membuat harga produk susu mereka setidaknya 5 persen lebih rendah dibandingkan dengan harga pengekspor produk susu global lainnya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ia menuturkan situasi semakin buruk karena industri pengolahan susu (IPS) lebih memilih mengimpor susu bubuk (skim) daripada susu segar. Akibatnya, para peternak sapi perah di Indonesia rugi karena harga susu segar produksi mereka menjadi sangat rendah, yaitu hanya Rp7.000 per liter, di bawah harga ideal Rp9.000 per liter.

Sementara itu,  Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa dari total produksi susu nasional, 70% disumbangkan oleh koperasi peternak sapi perah. Jumlah itu i baru bisa memenuhi 20% dari total kebutuhan susu dalam negeri.

Menurut data pemerintah, konsumsi susu nasional pada 2023 mencapai 4,6 juta ton. Namun, produksi dalam negeri hanya mampu memenuhi 1 juta ton atau sekitar 20% dari total kebutuhan. Sedangkan sisanya berasal dari impor.

“Oleh karena itu, sisa yang 80% yang sementara ini dilakukan importasi susu itu nanti secara bertahap akan kita kurangi dan kita akan mendorong industri pengolahan susu yang berbadan hukum, berbadan usaha koperasi,” ucap Ferry.

Ia menambahkan bahwa Kemenkop juga akan meminta Kementerian Perdagangan untuk meninjau kembali soal pengenaan bea masuk 0 persen terhadap produk susu impor, yang saat ini didominasi oleh Selandia Baru dan Australia.

Di sisi lain Indonesia dan Australia saat ini memiliki perjanjian perdagangan bebas bilateral IA-CEPA, yang telah berlaku sejak 5 Juli 2020.

Melalui perjanjian IA-CEPA, Australia telah menghilangkan seluruh tarif bea masuk (6.474 pos tarif) untuk produk-produk Indonesia, sehingga ekspor Indonesia ke Australia sepenuhnya bebas bea masuk.

Sementara itu, Indonesia juga telah menghapuskan sebagian besar tarif bea masuknya (94,5%) atau setara dengan 10.229 pos tarif) untuk produk-produk Australia.

Kondisi peternak dan koperasi susu menjadi sorotan belakangan ini setelah para peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah mengeluhkan pembatasan kuota penyerapan susu oleh industri pengolahan susu.


No Comments

    Leave a Reply