BRIEF.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit untuk memperluas akses putra-putri daerah terhadap pendidikan spesialis sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan nasional. Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui penetapan rumah sakit pendidikan penyelenggara utama, pemerintah menargetkan peningkatan signifikan jumlah dokter spesialis yang mengabdi di daerah.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran guna meningkatkan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun,” ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara (Setneg), Jumat (23/1/2026).
Menkes menambahkan, peningkatan tersebut untuk mengejar ketertinggalan Indonesia terhadap negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
“Kalau kita produksi 2.700 orang dokter spesialis dengan populasi 280 juta jiwa, kemudian Inggris produksi 12.000 orang, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal 4 kali lipat,” ujar Budi.
Menurut Menkes, penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan membuka akses lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit (hospital-based), jalur pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.
Program ini memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di RSUD, agar setelah lulus dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.
“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tandasnya.


