BRIEF.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil manajemen platform TikTok, pada pekan ini untuk melihat penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemisahan media sosial dan perdagangan daring.
“Iya dipanggil, untuk melihat comply-nya. Kan, sebelumnya sudah tinggal 25% sisa migrasi 2 minggu atau 3 minggu yang lalu,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Isy Karim di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Berdasarkan Permendag 31, khususnya Pasal 21 ayat (3), disebutkan tentang larangan media sosial untuk tidak memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Isy mengatakan, proses migrasi transaksi TikTok Shop di platform TikTok sudah berlangsung ke mitranya, yakni Tokopedia.
“Sudah, pembayaran sudah beralih ke Tokopedia,” kata dia.
Kemendag mengawasi penuh progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan bahwa proses migrasi TikTok ke Tokopedia masih berlangsung untuk mematuhi Permendag 31/2023.
Menurut dia, proses migrasi membutuhkan waktu karena ada aspek teknis yang perlu diselaraskan.
“Bagaimana transaksinya? Bagaimana setelah penggabungan? Itu sangat-sangat teknis. Ini yang sedang dikerjakan dan dilakukan oleh teman-teman pelaku,” kata Jerry.
Permendag 31/2023 mengatur bahwa media sosial tidak diperbolehkan untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.
Untuk memenuhi hal ini, TikTok telah menggandeng Tokopedia pada tanggal 12 Desember 2023. Namun, sejak investasi TikTok ke Tokopedia diluncurkan, pengguna diketahui tetap dapat bertransaksi melalui aplikasi TikTok.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, bahwa TikTok melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 karena masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.
“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos,” katanya.
Untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Teten juga telah mengusulkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait predatory pricing atau persaingan harga. Ia meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah harga pokok penjualan (HPP).
No Comments