Kemendag akan Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

BRIEF.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi peredaran impor barang ilegal di Indonesia pekan ini.

Hal itu, disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan, di Jakarta, pada, Senin (15/7/2024).

“Kementerian Perdagangan sedang dalam proses penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian lain untuk bisa menangani barang-barang ilegal yang masuk,” kata Bara Hasibuan.

Bara menjelaskan, Kemendag telah memiliki 2 kebijakan pengamanan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Kebijakan pengamanan perdagangan itu menyangkut pengenaan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

“Kami sudah mendapat banyak masukan dari Kadin, Apindo, Hippindo, dan dari asosiasi perstektilan, bahwa masuknya barang-barang ilegal ini memang banyak sekali yang masuk dan mengganggu bagi industri dalam negeri,” ujar Bara.

Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, agar produk domestik dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.

Selain itu, antidumping diberlakukan kepada perusahaan eksportir, produsen yang merapkan antidumping atau yang menjual produk di Indonesia lebih rendah atau di bawah harga dari negara asal.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Kembali Tembus Level 7.100, Investor Sambut Positif Rencana Pertemuan Trump dan Jinping

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Imbas Ekspetasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat pada pembukaan...

Harga Emas Antam Naik Rp14.000 Jelang Libur Idul Adha 1446 Hijriah

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

Menag: Terima Kasih Boleh Sediakan Mobil Ambulans di Arafah dan Mina

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) Nasarudin Umar menyampaikan terima...