BRIEF.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi peredaran impor barang ilegal di Indonesia pekan ini.
Hal itu, disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan, di Jakarta, pada, Senin (15/7/2024).
“Kementerian Perdagangan sedang dalam proses penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian lain untuk bisa menangani barang-barang ilegal yang masuk,” kata Bara Hasibuan.
Bara menjelaskan, Kemendag telah memiliki 2 kebijakan pengamanan untuk menyelamatkan industri dalam negeri. Kebijakan pengamanan perdagangan itu menyangkut pengenaan bea masuk antidumping dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
“Kami sudah mendapat banyak masukan dari Kadin, Apindo, Hippindo, dan dari asosiasi perstektilan, bahwa masuknya barang-barang ilegal ini memang banyak sekali yang masuk dan mengganggu bagi industri dalam negeri,” ujar Bara.
Tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade, agar produk domestik dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Selain itu, antidumping diberlakukan kepada perusahaan eksportir, produsen yang merapkan antidumping atau yang menjual produk di Indonesia lebih rendah atau di bawah harga dari negara asal.
No Comments