Kemenaker Validasi 4,5 Juta Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap II

BRIEF.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang melakukan validasi data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Kemenaker sudah menerima data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II dari BPJS ketenagakerjaan.

“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dia menyampaikan, BSU Tahap I sudah tersalurkan untuk 2.450.068 pekerja, dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang. Sedangkan 1.247.768 sisanya masih dalam proses penyaluran.

Adapun penyaluran BSU Tahap I dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. Sedangkan penyaluran melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi penerima BSU yang berdomisili di Aceh.

Yassierli menjelaskan, program BSU merupakan salah satu  dari lima paket stimulus ekonomi, dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh.

BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per pekerja atau buruh yang diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total BSU yang diterima sebesar Rp600.000 per pekerja atau buruh.

Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025.

Selain itu, gaji atau upah yang diterima pekerja paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,” ujar Yassierli.

Dia menambahkan, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kementerian PKP Kelola Dana Jumbo Rp380 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah, Maruarar: Harus Kerja Keras

BRIEF.ID - Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) secara...

Pemerintah Jerman dan Italia Didesak Pulangkan Emas Senilai US$245 Miliar dari AS

BRIEF.ID - Pemerintah Jerman dan Italia didesak memulangkan simpanan...

Menag: Pancasila Tawarkan Konsep Rasional Ciptakan Persatuan

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, Pancasila...

Indonesia Buka Peluang Impor Migas dari Rusia

BRIEF.ID – Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk mengimpor minyak...