BRIEF.ID – Sebanyak 12 keluarga korban gagal ginjal akut pada anak menggugat sembilan pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan perwakilan (class action) itu telah didaftarkan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) dengan nomor perkata 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan keterangan tertulis dari perwakilan Tanduk, Siti Habiba, ada sembilan pihak yang digugat keluarga korban, yang terdiri atas perusahaan farmasi, badan pengawas obat, dan Kemenkes.
Sembilan tergugat itu ialah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kemenkes.
Pihak tergugat itu dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.
“Tim menilai pernyataan-pernyataan dari Kemenkes dan BPOM yang mengklaim kasus gagal ginjal akut pada anak karena keracunan obat sudah selesai dan korban hanya butuh proses pemulihan adalah pernyataan yang tidak tepat,” ujar perwakilan Tanduk, Awan Puryadi, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).
Tanduk, kata Awan, menemukan sejumlah fakta dari korban gagal ginjal akut, di antaranya kondisi korban yang masih dirawat di rumah sakit maupun rawat jalan masih sangat buruk.
“Mereka membutuhkan jaminan perawatan jangka panjang oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkes,” kata Awan.
Selain itu, menurut Awan, kondisi para korban mendesak pemerintah, yakni Kemenkes, untuk bertanggung jawab penuh. Ia menilai Kemenkes harus mengawal dan menanggung semua proses perawatan gagal ginjal akut serta kerusakan organ lainnya.
No Comments